Pangandaran Memiliki Monumen Perlawanan Illegal Fishing



“ Kapal FV Viking yang Karam di Pangandaran Menjadi Monumen Perlawanan Illegal Fishing

Jika berbicara mengenai wisata alam dan pantai di Pangandaran itu merupakan hal yang sudah biasa, namun tahukah kini di Pangandaran memiliki sebuah monumen Kapal Laut Besar yang dinamakan Kapal FV Viking. Tak banyak orang yang tahu mengenai awal mula dan asal muasal mengapa kapal itu ditenggelamkan lalu dijadikan monumen  di Pangandaran. Penasaran kan dengan kisahnya? Langsung saja kita kupas bersama.



Kapal FV Viking ini merupakan salah satu dari keenam kapal bandit yang melakukan illegal fishing dan telah ditetapkan oleh organisasi aktivis perairan, Sea Sheperd. Target buruan kapal ini merupakan ikan jenis tootfish Patagonia dan ikan jenis toothfish Antartika yang langka. Kapal ini sudah beroperasi sejak tahun 2006,  namun baru ditetapkan menjadi buronan pada tahun 2013 . Alat tangkap yang digunakan kapal pun tidak sesuai aturan, dimana jaring yang digunakan kapal ini memiliki panjang sekitar 399 kilometer yang hampir setara dari Jakarta – Pangandaran. Jaring ini terdiri dari 7.980 unit dengan panjang masing-masing unit jaringnya yaitu 50 meter dan tali tambangnya sepanjang 71 kilometer, hal itu dapat merusak sumber daya yang ada di permukaan laut, dimana untuk gillnet hanya diperbolehkan sepanjang 2.500 meter / 2,5 kilometer. 

Kapal yang sudah menjadi incaran oleh berbagai Negara ini, akhirnya berhasil tertangkap di Indonesia, yaitu di Perairan Utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, oleh salah satu kapal perang jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat, KRI Sultan Thaha Saifudin-376, di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Riau pada tanggal 25 Februari 2016 akibat kehabisan bahan bakar. Di Indonesia sendiri kapal ini sangat meresahkan karena melakukan  kegiatan penangkapan ikan di wilayah WPPNRI tanpa disertai dokumen resmi dari pemerintah dan melakukan pelanggaran penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk alat penangkapan ikan yang secara berturut turut tertuang pada Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 93 ayat 4 dan Pasal 85.

Memang harus diakui, bahwa Kapal FV Viking ini sangat sulit untuk ditangkap karena kapal FV Viking sering berganti nama dan bendera. Tercatat sudah 13 kali berganti nama, 12 kali berganti bendera, dan 8 kali berganti call sign. Setelah tertangkap di Indonesia , kemudian kapal ini ditelusuri. Setelah ditelusuri , diperkirakan kapal FV Viking ini memiliki berat sebesar 1.322 gross tons yang  dapat digunakan untuk menampung ikan sebanyak 300 ton, terdapat juga tiga lantai yang terdiri atas dua lantai terbawah untuk cold storage dan jaring raksasa, serta satu lantai untuk penumpang yang berkapasitas 20 orang. Saat ditangkap kapal itu ditumpangi oleh sebelas awak yaitu enam WNI dan lima WNA yang masing-masing berasal dari Argentina, Peru, dan Myanmar.

Setelah kapal ini ditangkap dan diamankan, kemudian dikawal oleh kapal perang TNI AL menuju pantai Pangandaran untuk ditenggelamkan. Proses penenggelaman tersebut disaksikan langsung oleh Ibu Susi Pudjiastuti dan warga Pangandaran, pada hari Senin, 14 Maret 2016 pukul 12.30 di lepas Pantai Pangandaran. Kapal tersebut ditenggelamkan menggunakan peledak tidak disemua titik, tetapi hanya di titik-titik tertentu saja tujuannya agar dapat tersisa. Dengan demikian, fungsi kapal tersebut sebagai kapal ikan akan hilang, tetapi masih tetap bermanfaat sebagai monumen peringatan perlawanan kepada pencuri ikan illegal dan menandakan penantangan keras Indonesia terhadap perilaku illegal fishing, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penangkapan ikan illegal yang datang ke Indonesia. 

Itulah alasan mengapa Kapal FV Viking itu ditenggelamkan dan dijadikan monument di Pangandaran, karena seperti diketahui Ibu Susi berasal dari Pangandaran, secara tidak langsung hal ini dilakukan di Pangandaran karena ingin juga memperkenalkan Pangandaran dunia luar.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »