Jika
berbicara mengenai wisata alam dan pantai di Pangandaran itu merupakan hal yang
sudah biasa, namun tahukah kini di Pangandaran memiliki sebuah monumen Kapal
Laut Besar yang dinamakan Kapal FV Viking. Tak banyak orang yang tahu mengenai
awal mula dan asal muasal mengapa kapal itu ditenggelamkan lalu dijadikan
monumen di Pangandaran. Penasaran kan dengan kisahnya? Langsung saja kita
kupas bersama.
Kapal
FV Viking ini merupakan salah satu dari keenam kapal bandit yang melakukan illegal
fishing dan telah ditetapkan oleh organisasi aktivis perairan, Sea Sheperd.
Target buruan kapal ini merupakan ikan jenis tootfish Patagonia dan ikan
jenis toothfish Antartika yang langka. Kapal ini sudah beroperasi sejak
tahun 2006, namun baru ditetapkan menjadi buronan pada tahun 2013 . Alat
tangkap yang digunakan kapal pun tidak sesuai aturan, dimana jaring yang
digunakan kapal ini memiliki panjang sekitar 399 kilometer yang hampir setara
dari Jakarta – Pangandaran. Jaring ini terdiri dari 7.980 unit dengan panjang
masing-masing unit jaringnya yaitu 50 meter dan tali tambangnya sepanjang 71
kilometer, hal itu dapat merusak sumber daya yang ada di permukaan laut, dimana
untuk gillnet hanya diperbolehkan sepanjang 2.500 meter / 2,5
kilometer.
Kapal
yang sudah menjadi incaran oleh berbagai Negara ini, akhirnya berhasil
tertangkap di Indonesia, yaitu di Perairan Utara Tanjung Berakit, Kabupaten
Bintan, Kepulauan Riau, oleh salah satu kapal perang jajaran Komando Armada RI
Kawasan Barat, KRI Sultan Thaha Saifudin-376, di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia, 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Riau pada tanggal 25
Februari 2016 akibat kehabisan bahan bakar. Di Indonesia sendiri kapal ini
sangat meresahkan karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah
WPPNRI tanpa disertai dokumen resmi dari pemerintah dan melakukan pelanggaran
penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang
ditetapkan, tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk
alat penangkapan ikan yang secara berturut turut tertuang pada Undang-undang
nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 93 ayat 4 dan Pasal 85.
Memang
harus diakui, bahwa Kapal FV Viking ini sangat sulit untuk ditangkap karena
kapal FV Viking sering berganti nama dan bendera. Tercatat sudah 13 kali
berganti nama, 12 kali berganti bendera, dan 8 kali berganti call sign.
Setelah tertangkap di Indonesia , kemudian kapal ini ditelusuri. Setelah
ditelusuri , diperkirakan kapal FV Viking ini memiliki berat sebesar 1.322 gross
tons yang dapat digunakan untuk menampung ikan sebanyak 300 ton,
terdapat juga tiga lantai yang terdiri atas dua lantai terbawah untuk cold
storage dan jaring raksasa, serta satu lantai untuk penumpang yang
berkapasitas 20 orang. Saat ditangkap kapal itu ditumpangi oleh sebelas awak
yaitu enam WNI dan lima WNA yang masing-masing berasal dari Argentina, Peru,
dan Myanmar.
Setelah
kapal ini ditangkap dan diamankan, kemudian dikawal oleh kapal perang TNI AL
menuju pantai Pangandaran untuk ditenggelamkan. Proses penenggelaman tersebut
disaksikan langsung oleh Ibu Susi Pudjiastuti dan warga Pangandaran, pada hari
Senin, 14 Maret 2016 pukul 12.30 di lepas Pantai Pangandaran. Kapal tersebut
ditenggelamkan menggunakan peledak tidak disemua titik, tetapi hanya di
titik-titik tertentu saja tujuannya agar dapat tersisa. Dengan demikian, fungsi
kapal tersebut sebagai kapal ikan akan hilang, tetapi masih tetap bermanfaat
sebagai monumen peringatan perlawanan kepada pencuri ikan illegal dan
menandakan penantangan keras Indonesia terhadap perilaku illegal fishing,
sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penangkapan
ikan illegal yang datang ke Indonesia.
Itulah alasan mengapa Kapal FV Viking itu
ditenggelamkan dan dijadikan monument di Pangandaran, karena seperti diketahui
Ibu Susi berasal dari Pangandaran, secara tidak langsung hal ini dilakukan di
Pangandaran karena ingin juga memperkenalkan Pangandaran dunia luar.